Tenaga kerja adalah faktor penting dalam proses produksi. Akan tetapi dalam memandang definisi tenaga kerja sendiri, terdapat dua pandangan yang berbeda dan saling menegaskan antara keduanya. Pihak pengusaha di satu sisi dan pekerja disisi lainnya. Hal yang menjadi perdebatan salah satunya adalah tentang upah minimum. Perbedaan pendapat ini dapat dilihat dari perselisihan antara kelompok serikat pekerja yang menghendaki kenaikan upah minimum yang signifikan, sementara kelompok pengusaha melihat bahwa tuntutan ini bertentangan dan tidak cocok dengan upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Upah minimum regional merupakan salah satu komponen penting dalam kehidupan masyarakat yang digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan hidup bagi tenaga kerja, guna meningkatkan taraf hidup. Pemerintah daerah harus mampu mengkalkulasi secara efektif dan efisien berapa kira-kira besaran UMR (Upah Minimum Regional) secara netral tanpa mengorbankan salah satu pihak yakni antara kaum buruh dengan para pengusaha. Salah perhitungan sedikit saja akan fatal dampaknya bagi perekonomian daerah tersebut dan bahkan bisa mengganggu stabilitas perekonomian pusat dan dikhawatirkan akan menyebabkan terganggunya perekonomian Indonesia. Oleh karena itu dalam penetapan Upah Minimum Regional harus berdasarkan pada hasil survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral yang berasal dari akademisi.
Apa itu KHL? KHL ialah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. KHL berisikan sejumlah komponen yang diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan kebijakan Upah Minimum Regional seperti yang diatur dan ditetapkan dalam pasal 88 ayat 4.
Dalam teori ekonomi, upah diartikan sebagai pembayaran atas jasa-jasa fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha. Walaupun secara fakta kita mengenal adanya upah kepada pekerja profesional atau pekerja tetap dengan upah atas jasa-jasa pekerja kasar dan tidak tetap, akan tetapi pembayaran atas kedua hal tersebut tetap disebut sebagai upah.
Ada beberapa sistem upah yang bisa digunakan untuk menghitung upah pekerja yaitu:
1. Sistem upah menurut waktu, yakni pemberian upah berdasarkan waktu (lama) bekerja dari pekerja. Misalnya tukang bangunan dibayar per hari Rp15.000,- bila dia bekerja 10 hari maka akan dibayar Rp150.000,-.
2. Sistem upah menurut prestasi, yakni pemberian upah berdasarkan prestasi (jumlah barang yang dihasilkan) pekerja. Semakin banyak jumlah barang yang dihasilkan, semakin besar upah yang diterima pekerja.
3. Sistem upah borongan, yakni pemberian upah berdasarkan kesepakatan pemberian kerja dan pekerja. Misalnya, untuk membuat rumah ukuran 30 m x 10 m disepakati diborongkan dengan upah Rp30.000.000,- sampai rumah tersebut selesai. Pembuatan rumah selain diborongkan bisa juga dibayar dengan sistem upah menurut waktu, misalnya harian, dengan tujuan agar pekerja bekerja lebih bagus dan hati-hati dalam membuat rumah. Dengan demikian, umumnya jumlah upah harian yang dibayarkan lebih mahal dibanding upah borongan.
4. Sistem upah premi, yakni pemberian upah dengan mengombinasikan sistem upah prestasi yang ditambah dengan premi tertentu. Misalnya bila pekerja mampu menyelesaikan 50 boneka dalam 1 jam akan dibayar Rp25.000,- dan kelebihan dari 50 boneka akan diberi premi misal Rp300,- per boneka. Apabila seorang pekerja mampu membuat 70 boneka dia akan menerima Rp25.000,- + (Rp300,- x 20) = Rp31.000-,.
5. Sistem upah partisipasi, yakni pemberian upah khusus berupa sebagian keuntungan perusahaan pada akhir tahun buku. Upah ini merupakan bonus/(hadiah). Jadi, selain menerima upah seperti biasa, pada sistem upah ini, pekerja akan menerima sejumlah upah lagi setiap akhir tahun buku. Sistem upah partisipasi disebut juga sistem upah bonus.
6. Sistem upah mitra usaha (co Partnership), yakni pemberian upah seperti sistem upah bonus, bedanya upah tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk saham atau obligasi. Dengan memberikan, saham diharapkan pekerja lebih giat dan hati-hati dalam bekerja, karena mereka juga merupakan pemilik perusahaan.
7. Sistem upah indeks biaya hidup, yakni pemberian upah yang didasarkan pada besarnya biaya hidup. Semakin naik biaya hidup, semakin naik pula besarnya upah yang diberikan.
8. Sistem upah skala berubah (sliding scale), yakni pemberian upah berdasarkan skala hasil penjualan yang berubah-ubah.
Penetapan upah minimum berperan dalam meningkatkan upah para pekerja yang masih berpendapatan di bawah upah minimum. Upah minimum yang ideal akan mampu memenuhi harapan pekerja, pengusaha, dan pencari kerja. Kebijakan upah minimum tidak hanya berdampak pada upah pekerja dengan tingkat upah di sekitar upah minimum, tetapi juga berdampak ke seluruh distribusi upah, harga, iklim usaha, dan penyerapan tenaga kerja.
Setelah mengetahui system & mekanisme pengupahan buruh maupun persoalan pengupahan buruh saya berpendapat bahwa persoalan tentang upah yang mana dalam pembahasan kali ini ialah Upah Minimum Regional ialah suatu permasalahan yang sangat kompleks. Yang mana artinya Pemerintah yang bertindak sebagai regulator berusaha untuk bersikap adil untuk saling berusaha menyenangkan kedua belah pihak tanpa timpang sebelah antara buruh dengan pengusaha, karena buruh dan pengusaha sejatinya merupakan suatu pasangan yang saling membutuhkan satu sama lainnya. Pengusaha tidak mampu beroperasi dengan lancar tanpa di dukung oleh tenaga kerja, sebaliknya tenaga kerja membutuhkan lapangan pekerjaan untuk mendapatkan upah demi mencukupi kebutuhan sehari-hari. Maka dari itu peran pemerintah dalam kasus ini pemerintah daerah agar mampu secara bijak efektif dan efisien dalam memutuskan berapa besaran yang dirasa pas bagi kedua belah pihak agar tidak merasa berat sebelah.
Upah Minimum Regional (UMR) pada dasarnya bak buah simalakama, dimana jika buah itu kita makan maka bapak mati namun jika kita tidak makan maka ibu yang mati. UMR pun seperti itu, jika UMR tinggi maka buruh akan sangat bersuka cita sekali karena mendapat penghasilan yang tinggi namun pihak pengusaha akan merasa terbebani dengan beban gaji buruh yang begitu besar tidak mampu di cover oleh laba perusahaan. Namun jika UMR kita rendahkan maka pengusaha yang bergantian sangat bersuka cita sekali namun buruh tidak akan mau bekerja dan melakukan orasi-orasi di jalan-jalan kota menuntut pemerintah daerah maupun pusat untuk menaikan UMR mereka.
Maka dari itu diperlukanlah sosok yang kompeten memiliki kapabilitas sebagai seorang pemimpin yang memiliki beragam solusi untuk memecahkan masalah UMR yang tergolong ruwet ini, selain itu juga diperlukan komunikasi public maupun bisnis agar mampu meyakinkan para buruh maupun para pengusaha bahwa keputusan UMR yang sudah ia putuskan benar-benar tepat dan sesuai dengan standar yang berlaku maupun secara konstitusi dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Metode yang digunakan dalam membahas studi ini adalah metode deskriptif dengan memanfaatkan data sekunder dan publikasi yang ada. Penetapan upah minimum masih menghadapi kendala di antaranya mekanisme bersifat adhoc dan tidak pasti sehingga upah minimum sulit diprediksi dan diperhitungkan.
http://akuntansimakalah.blogspot.co.id/2014/02/makalah-pengaruh-kekakuan-upah.html
http://jurnal.dpr.go.id/index.php/ekp/article/view/49
NB : Saya mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan dan kata-kata yang kurang berkenan, serta kurangnya sumber yang dicantumkan. Essay ini adalah latihan menulis saya, saya tidak bermaksud menyinggung pihak manapun. Kritik serta saran yang membangun senantiasa saya butuhkan agar saya dapat menulis dengan lebih baik lagi. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
TERIMAKASIH
Tenaga kerja adalah faktor penting dalam proses produksi. Akan tetapi dalam memandang definisi tenaga kerja sendiri, terdapat dua pandangan yang berbeda dan saling menegaskan antara keduanya. Pihak pengusaha di satu sisi dan pekerja disisi lainnya. Hal yang menjadi perdebatan salah satunya adalah tentang upah minimum. Perbedaan pendapat ini dapat dilihat dari perselisihan antara kelompok serikat pekerja yang menghendaki kenaikan upah minimum yang signifikan, sementara kelompok pengusaha melihat bahwa tuntutan ini bertentangan dan tidak cocok dengan upaya pemerintah mendorong pemulihan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Upah minimum regional merupakan salah satu komponen penting dalam kehidupan masyarakat yang digunakan sebagai pemenuhan kebutuhan hidup bagi tenaga kerja, guna meningkatkan taraf hidup. Pemerintah daerah harus mampu mengkalkulasi secara efektif dan efisien berapa kira-kira besaran UMR (Upah Minimum Regional) secara netral tanpa mengorbankan salah satu pihak yakni antara kaum buruh dengan para pengusaha. Salah perhitungan sedikit saja akan fatal dampaknya bagi perekonomian daerah tersebut dan bahkan bisa mengganggu stabilitas perekonomian pusat dan dikhawatirkan akan menyebabkan terganggunya perekonomian Indonesia. Oleh karena itu dalam penetapan Upah Minimum Regional harus berdasarkan pada hasil survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral yang berasal dari akademisi.
Apa itu KHL? KHL ialah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. KHL berisikan sejumlah komponen yang diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan kebijakan Upah Minimum Regional seperti yang diatur dan ditetapkan dalam pasal 88 ayat 4.
Dalam teori ekonomi, upah diartikan sebagai pembayaran atas jasa-jasa fisik maupun mental yang disediakan oleh tenaga kerja kepada para pengusaha. Walaupun secara fakta kita mengenal adanya upah kepada pekerja profesional atau pekerja tetap dengan upah atas jasa-jasa pekerja kasar dan tidak tetap, akan tetapi pembayaran atas kedua hal tersebut tetap disebut sebagai upah.
Ada beberapa sistem upah yang bisa digunakan untuk menghitung upah pekerja yaitu:
1. Sistem upah menurut waktu, yakni pemberian upah berdasarkan waktu (lama) bekerja dari pekerja. Misalnya tukang bangunan dibayar per hari Rp15.000,- bila dia bekerja 10 hari maka akan dibayar Rp150.000,-.
2. Sistem upah menurut prestasi, yakni pemberian upah berdasarkan prestasi (jumlah barang yang dihasilkan) pekerja. Semakin banyak jumlah barang yang dihasilkan, semakin besar upah yang diterima pekerja.
3. Sistem upah borongan, yakni pemberian upah berdasarkan kesepakatan pemberian kerja dan pekerja. Misalnya, untuk membuat rumah ukuran 30 m x 10 m disepakati diborongkan dengan upah Rp30.000.000,- sampai rumah tersebut selesai. Pembuatan rumah selain diborongkan bisa juga dibayar dengan sistem upah menurut waktu, misalnya harian, dengan tujuan agar pekerja bekerja lebih bagus dan hati-hati dalam membuat rumah. Dengan demikian, umumnya jumlah upah harian yang dibayarkan lebih mahal dibanding upah borongan.
4. Sistem upah premi, yakni pemberian upah dengan mengombinasikan sistem upah prestasi yang ditambah dengan premi tertentu. Misalnya bila pekerja mampu menyelesaikan 50 boneka dalam 1 jam akan dibayar Rp25.000,- dan kelebihan dari 50 boneka akan diberi premi misal Rp300,- per boneka. Apabila seorang pekerja mampu membuat 70 boneka dia akan menerima Rp25.000,- + (Rp300,- x 20) = Rp31.000-,.
5. Sistem upah partisipasi, yakni pemberian upah khusus berupa sebagian keuntungan perusahaan pada akhir tahun buku. Upah ini merupakan bonus/(hadiah). Jadi, selain menerima upah seperti biasa, pada sistem upah ini, pekerja akan menerima sejumlah upah lagi setiap akhir tahun buku. Sistem upah partisipasi disebut juga sistem upah bonus.
6. Sistem upah mitra usaha (co Partnership), yakni pemberian upah seperti sistem upah bonus, bedanya upah tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk saham atau obligasi. Dengan memberikan, saham diharapkan pekerja lebih giat dan hati-hati dalam bekerja, karena mereka juga merupakan pemilik perusahaan.
7. Sistem upah indeks biaya hidup, yakni pemberian upah yang didasarkan pada besarnya biaya hidup. Semakin naik biaya hidup, semakin naik pula besarnya upah yang diberikan.
8. Sistem upah skala berubah (sliding scale), yakni pemberian upah berdasarkan skala hasil penjualan yang berubah-ubah.
Penetapan upah minimum berperan dalam meningkatkan upah para pekerja yang masih berpendapatan di bawah upah minimum. Upah minimum yang ideal akan mampu memenuhi harapan pekerja, pengusaha, dan pencari kerja. Kebijakan upah minimum tidak hanya berdampak pada upah pekerja dengan tingkat upah di sekitar upah minimum, tetapi juga berdampak ke seluruh distribusi upah, harga, iklim usaha, dan penyerapan tenaga kerja.
Setelah mengetahui system & mekanisme pengupahan buruh maupun persoalan pengupahan buruh saya berpendapat bahwa persoalan tentang upah yang mana dalam pembahasan kali ini ialah Upah Minimum Regional ialah suatu permasalahan yang sangat kompleks. Yang mana artinya Pemerintah yang bertindak sebagai regulator berusaha untuk bersikap adil untuk saling berusaha menyenangkan kedua belah pihak tanpa timpang sebelah antara buruh dengan pengusaha, karena buruh dan pengusaha sejatinya merupakan suatu pasangan yang saling membutuhkan satu sama lainnya. Pengusaha tidak mampu beroperasi dengan lancar tanpa di dukung oleh tenaga kerja, sebaliknya tenaga kerja membutuhkan lapangan pekerjaan untuk mendapatkan upah demi mencukupi kebutuhan sehari-hari. Maka dari itu peran pemerintah dalam kasus ini pemerintah daerah agar mampu secara bijak efektif dan efisien dalam memutuskan berapa besaran yang dirasa pas bagi kedua belah pihak agar tidak merasa berat sebelah.
Upah Minimum Regional (UMR) pada dasarnya bak buah simalakama, dimana jika buah itu kita makan maka bapak mati namun jika kita tidak makan maka ibu yang mati. UMR pun seperti itu, jika UMR tinggi maka buruh akan sangat bersuka cita sekali karena mendapat penghasilan yang tinggi namun pihak pengusaha akan merasa terbebani dengan beban gaji buruh yang begitu besar tidak mampu di cover oleh laba perusahaan. Namun jika UMR kita rendahkan maka pengusaha yang bergantian sangat bersuka cita sekali namun buruh tidak akan mau bekerja dan melakukan orasi-orasi di jalan-jalan kota menuntut pemerintah daerah maupun pusat untuk menaikan UMR mereka.
Maka dari itu diperlukanlah sosok yang kompeten memiliki kapabilitas sebagai seorang pemimpin yang memiliki beragam solusi untuk memecahkan masalah UMR yang tergolong ruwet ini, selain itu juga diperlukan komunikasi public maupun bisnis agar mampu meyakinkan para buruh maupun para pengusaha bahwa keputusan UMR yang sudah ia putuskan benar-benar tepat dan sesuai dengan standar yang berlaku maupun secara konstitusi dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Metode yang digunakan dalam membahas studi ini adalah metode deskriptif dengan memanfaatkan data sekunder dan publikasi yang ada. Penetapan upah minimum masih menghadapi kendala di antaranya mekanisme bersifat adhoc dan tidak pasti sehingga upah minimum sulit diprediksi dan diperhitungkan.
http://akuntansimakalah.blogspot.co.id/2014/02/makalah-pengaruh-kekakuan-upah.html
http://jurnal.dpr.go.id/index.php/ekp/article/view/49
http://jurnal.dpr.go.id/index.php/ekp/article/view/49
NB : Saya mohon maaf apabila ada kesalahan penulisan dan kata-kata yang kurang berkenan, serta kurangnya sumber yang dicantumkan. Essay ini adalah latihan menulis saya, saya tidak bermaksud menyinggung pihak manapun. Kritik serta saran yang membangun senantiasa saya butuhkan agar saya dapat menulis dengan lebih baik lagi. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
TERIMAKASIH






Mohon izin untuk mengomentari artikel yang saudari buat . Menurut saya artikel yang saudari buat yang bertemakan apa yang sedang terjadi di negara kita . dan penulisan yang saudari buat sangat bagus . Tetapi saya tidak mengetahui apa itu mekanisme yang bersifat adhoc ?? Alangkah baiknya saudari juga menjelaskan tentang Mekanisme yang bersifat adhoc tersebut .
BalasHapusMenurut saya. Penulisan essai ini sudah dikemas secara baik dari segi struktur penulisannya. Kembangkan lagi penulisan selanjutnya dengan membuat essai yang lebih baik dari sebelumnya dengan memperbaiki bahasa penulisan agar dapat dipahami oleh banyak pembaca. Terimakasih
BalasHapussedikit masukan dari saya,alangkah baiknya penulis menggunakan judul yang berbasis bahasa indonesia agar si pembaca dapat mengerti apa yang dipaparkan oleh penulis, selanjutnya penulis juga harus memaparkan secara rinci jumlah komponen KHL yang telah ditetapkan dalam UUD no.13 tahun 2013.Terimakasih
BalasHapusmenurut saya essay yang anda tulis sudah baik dan bagus ,tetapi alangkah baiknya penggunaan EYD lebih diperhatikan ,agar pembaca lebih mudah memahami essay anda tersebut .Dan saya tunggu essay anda berikutnya .Terimakasih
BalasHapusessay yang anda buat sudah cukup bagus, dan dikemas cukup menarik,tetapi mohon pencerahannya yang disebut dengan mekanisme adhoc, terimakasih sebelumnya, semoga kedepan dapat menuliskan essay essay yang lebih baik lagi
BalasHapusmenurut saya essay yang anda buat sudah bagus, isinya juga bermanfaat. dalam penulisan format essay juga sudah sesuai, sedikit mmeberi masukan saja supaya penulisannya dipersingkat sesimple mungkin agar dapat mudah dipahami di khalayak umum, tetapi secara keseluruhan sudah baik.terimakasih
BalasHapusmenurut saya artikelnya sudah sangat bagus, tapi alangkah lebih baik jika menggunakan bahasa yang mudah untuk dipahami banyak orang.Tterima kasih
BalasHapusartikel yang dibuat sangat menarik dan informatif. sangat membantu si pembacanya dalam mencari informasi mengenai The minimum wage
BalasHapusartikel ini sudah bagus dalam segi isi, struktur, dan kaitan antar paragraf. namun, lebih baik lagi dikemas menjadi lebih sederhana agar pembaca dapat lebih cepat dalam menangkap isi dari teks tersebut. materi yang dibahas dalam teks ini juga menarik, yaitu upah minimum, dimana masalah ini masih menjadi persoalan di Indonesia. upah minimum menurut saya sangat penting bagi para pekerja, mengingat kebutuhan hidup semakin meningkat dari waktu kewaktu. apabila tidak ada upah minimum, masyarakat kurang sanggup dalam membiayai hidupnya. apalagi ada gaji yang tidak sesuai dengan pekerjaannya, misalnya buruh bangunan bekerja dari pagi sampe sore tapi hanya di gaji pas-pas an. padahal tenaga yang dikeluarkan luar biasa banyak tapi tidak sebanding dengan upah yang diterima.
BalasHapusmenurut saya essay tersebut sudah bagus . topiknya juga menarik . isinya pun lengkap dan bahasa yang digunakan sudah cukup baik . saran saya harus pelajar lagi menulis essay agar lebih baik lagi dalam membuat essay.
BalasHapusdari segi penampilan beranda sangat bagus dan menarik, tulisan yang anda tulis juga sangat mudah di mengerti bagi readers, materi yang di sampaikan sangat bermanfaat dn menambah wawasan bagi readers. kembangkan terus bakat anda dalam menulis, saya tunguu essay anda selanjut nya. Terimakasih
BalasHapusMenurut sata artikel ini sudah Bagus, penulisan sudah rapi, isi dari bacaan tersebut juga mudah untuk dipahami para pembacanya dan sangat bermanfaat. Saran saya perlu ditingkat lagi untuk menulis essay agar lebih baik lagi
BalasHapusArtikel ini sudah sangat bagus, menarik dan sangat bermanfaat. Tetapi ada kata-kata yang kurang dimengerti yaitu "mekanisme bersifat adhoc". Saya menyarankan untuk menjabarkan kata-kata yang kurang dimengerti oleh pembaca. Terima kasih
BalasHapusAssalamualaikum mohon izin memberi komentar tulisan anda. Menurut saya, tulisan anda sudah sangat bagus karena penjelasan yang anda tulis sangat detail sekali, bahasa yang anda gunakan mudah dimengerti dan sangat menarik tetapi ada kalimat yang saya kurang paham yaitu "mekanisme bersifat adhoc" jika ada kata asing seharusnya dijelaskan agar pembaca lebih paham. Sekian dari saya. Saya tunggu tulisan anda selanjutnya . Terima kasih
BalasHapusMenurut saya artikel ini sudah dikemas secara baik. Dari tata bahasanya yang mudah dipahami. Masukan saya agar judul berbahasa indonesia agar sesuai dengan isi artikelnya yang berbahsa indonesia. Semoga artikel kedepannya bisa jauh lebih baik lagi. Terima kasih
BalasHapus