KELOMPOK 2
Tugas PKN
Ketua : Fathya Hayati Febrizka
· Navia Gustari
· Endah Nur Sapitri
· Nadila Saputri
· Dara Yustika
· Monika Ramadina
· Huda Elfrida
· Astari Ningsih
PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN
TERHADAP KONSTITUSI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang :
Indonesia adalah Negara
konstitusional. Artinya pemerintahan Indonesia berdasarkan ke pada konstitusi
atau UUD tidak bersifat absolutisme dan sistem ketatanegaraan di Indonesia
berdasarkan konstitusi. Selain itu, di dalam konstitusi juga terdapat usaha
untuk membatasi kekuasaan pemerintah, misalnya Presiden/WKI Presiden dapat
dihentikan dalam massa jabatanya oleh MPR atau usulan DPR, akan tetapi presiden
tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR, serta penyimpangan-penyimpangan
konstitusional dalam kehidupan ketatanegaraan terbentuknya kabinet-kabinet sejak penyimpangan UUD 1945 priode 1945-1949.
1.2. Rumusan Masalah :
1. Apa yang dimaksud
Indonesia sebagai Negara konstitusional ?
2.
Tunjukkan sistem pemerintah Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang telah
diamandemen !
3.
Jelaskan salah satu usaha untuk membatasi kekuasaan pemerintahan di
Indonesia !
4.
Jelaskan penyimpangan konstitusional dan ketatanegaraan RI !
1.3. Batasan Masalah :
Penyimpangan-penyimpangan
terhadap konstitusi yang membawa dampak indonesia menjadi Negara hukum.
Dampak-dampaknya terjadi di bidang politik dan hukum.
1.4. Tujuan Masalah :
- Mampu menjelaskan dan
menerangkan tentang penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi.
- Teman-teman bisa tahu
penyimpangan-penyimpangan konstitusional dalam ketatanegaraan.
- Teman-teman bisa tahu
usaha untuk membatasi kekuasaan pemerintah di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Indonesia Negara
Konstitusional
Indonesia adalah Negara Konstitusional artinya
pemerintah Indonesia berdasarkan kepada konstitusi atau Undang-Undang Dasar
tidak bersifat absolutisme.
Hal ini didasarkan pada UUD 1945 yaitu :
1)
Pasal 1, ayat (2) berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
2)
Pasal 4, ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”
Negara konstitusional memiliki dan hak warga Negara.
·
Membatasi kekuasaan pemerintah.
·
Menjamin hak asasi manusia dan hak warga Negara.
2. Sistem Ketatanegaraan Di
Indonesia Berdasarkan Konstitusi Yang Berlaku / UUD
1945
1)
Bentuk Negara Indonesia adalah
kesatuan sedang bentuk pemerintahan Republik
2)
Negara Indonesia adalah Negara hukum (Pasal 1, ayat (3))
3)
Negara Indonesia adalah Negara demokrasi (Kedaulatan di tangan rankyat)
4)
Sistem pemerintahan adalah presidensil. Presiden adalah kepala Negara
dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat
secara langsung dalam satu paket.
5)
Presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
6)
Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas, artinya kekuasaan kepala
Negara (Presiden) memang besar tetapi tetap ada batasanya antara lain UUD dan
berbagai bentuk peraturan perundang-undangan lainnya.
7)
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden membentuk kabinet.
8)
DPD adalah perwakilan dari daerah propinsi yang anggotanya dipilih oleh
rakyat di daerah yang bersangkutan.
9)
Selain DPR dan DPD terdapat MPR memiliki massa jabatan selama 5 tahun.
10)
Kekuasaan membentuk Undang-Undang (Legislatif) ada pada DPR. Selain itu
DPR menetapkan anggaran belanja Negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.
11)
Kekuasaan yudikatif berada pada M.A serta badan peradilan di bawahnya.
Selain itu terdapat Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
12)
Sistem kepartaian adalah multi partai.
13)
Pemilu di selenggarakan untuk memilih paket Presiden dan Wakil
Presiden, memilih anggota DPR, DPD, DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.
14)
Pemerintah daerah terdapat di daerah propinsi dan Kabupaten / Kota.
15)
Indonesia menjalankan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung
jawab.
3. Usaha Untuk Membatasi
Kekuasaan Pemerintah
Untuk membatasi
kekuasaan pemerintah maka dalam UUD 1045 diatur hal-hal sebagai berikut :
1)
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali
jabatan.
2)
Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapat dihentikan dalam masa jabatanya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau usul Dewan Perwakilan Rakyat.
3)
Presiden tidak dapat membekukan dan / atau membubarkan Dewan Perwakilan
Rakyat.
4)
Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
Undang-Undang, yang harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut.
5)
Presiden mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan
DPR.
6)
Presiden memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung.
7)
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
DPR.
8)
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan parang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
9)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan
beban keuangan Negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan
Undang-Undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk menjamin hak-hak warga
Negara dan hak asasi manusia maka dalam UUD 1945 diatur hal-hal sebagai berikut
:
-
Pasal 27 sampai dengan 34, mengenai hak dan kewajiban warga Negara.
-
Pasal 28 A sampai dengan J, mengenai hak asasi manusia.
4. Penyimpangan
Konstitusional Dalam Kehidupan Ketatanegaraan
a. Penyimpangan UUD
1945 periode 1945-1949
1)
Berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945
mulai tanggal 22 Agustus 1945 KNIP berubah fungsi dari pembantu Presiden
menjadi lembaga legislatif, dan ikut menetapkan GBHN.
2)
Perubahan cabinet presidensiil menjadi kabinet parlementer. Sejak 14
November 1945 kekuasaan pemerintahan dipegang perdana menteri yang bersama-sama
atau sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada KNIP. KNIP pada saat itu
berfungsi sebagai DPR. Menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada Presiden.
Kabinet-kabinet yang
terbentuk sejak 1945 - 1949, yaitu :
1)
Kabinet Amir Syarifudin I : 3 Juli - 11 November 1947
2)
Kabinet Amir Syarifudin II : 11 November 1947 - 28 Januari 1948
3)
Kabinet Hatta I : 29 Jnuari 1948 – 4 Agustus 1949
4)
Kabinet Mr. starifudin Prawiro Negoro (Darurat) : 19 Desembar 1948 – 13
Juli 1949
5)
Kabinet Hatta II : 4 Agustus – 20 Desember 1949
b. Berlaku Konstitusi RIS
(27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Sejak berlakunya Konstitusi RIS, bentuk Negara menjadi
Negara serikat (RIS), pemerintahan Republik, sistem pemerintahan parlementer.
c. Berlakunya UUD S 1950 (17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
berdasar UUD Federal No. 7 Tahun 1950 tentang perubahan
Konstitusi RIS menjadi UUDS RI yang termuat dalam Lembaran Negara No. 56 Tahun
1950. Menurut Pasal 1, ayat (1), yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka
dan berdaulat ialah suatu Negara hukum demokrasi dan berbentuk kesatuan.
Sedangkan sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan kabinet parlementer.
d. Berlakunya kembali UUD
1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
1)
Orde Lama
a.
Presiden mengeluarkan produk legeslasi yaitu UU dalam bentuk penetapan
presiden tanpa persetujuan DPR.
b.
Pidato presiden 17 Agustus dengan judul “Penemuan Kembali Revolusi”
yang dikenal “Manifestasi Politik Republik Indonesia (Manipol) sebagai GHBN
yang bersifat tetap”.
2)
Masa Orde Baru
a.
Penyelenggaraan Negara bersifat otoriter
b.
Presiden menjabat selama 32 tahun
Penyimpangan kontitusional
menyebabkan krisis konstitusional, krisis konstitusional berlarut-larut akan
menimbulkan krisis politik. Krisis politik yang berkepanjangan akan meluas
krisis dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
Indonesia merupakan Negara konstitusi yang
pemerintahannya berdasarkan kepada konstitusional atau UUD tidak bersifat
absolut yang memiliki sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemenkan.
Konstitusi dalam istilah sehari-hari sering disamakan dengan UUD, karena
konstitusi mencakup UUD. Fungsi konstitusi adalah untuk dijadikan landasan
structural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu system ketatanegaraan
yang pasti dan pokok-pokoknya telah di gambarkan ke dalam aturan-aturan
konstitusi UUD-nya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Buku LKS Ratih (Pendidikan Kewarganegaraan)
·
Buku Cetak (Pendidikan Kewarganegaraan) untuk SMP





0 komentar:
Posting Komentar