Jumat, 17 Januari 2014

Makalah PKN - PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI


KELOMPOK 2
Tugas PKN

Ketua : Fathya Hayati Febrizka
·      Navia Gustari
·      Endah Nur Sapitri
·      Nadila Saputri
·      Dara Yustika
·      Monika Ramadina
·      Huda Elfrida
·      Astari Ningsih



PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang :
Indonesia adalah Negara konstitusional. Artinya pemerintahan Indonesia berdasarkan ke pada konstitusi atau UUD tidak bersifat absolutisme dan sistem ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan konstitusi. Selain itu, di dalam konstitusi juga terdapat usaha untuk membatasi kekuasaan pemerintah, misalnya Presiden/WKI Presiden dapat dihentikan dalam massa jabatanya oleh MPR atau usulan DPR, akan tetapi presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR, serta penyimpangan-penyimpangan konstitusional dalam kehidupan ketatanegaraan terbentuknya kabinet-kabinet  sejak penyimpangan UUD 1945 priode 1945-1949.

1.2. Rumusan Masalah :
            1. Apa yang dimaksud Indonesia sebagai Negara konstitusional ?
2.     Tunjukkan sistem pemerintah Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen !
3.     Jelaskan salah satu usaha untuk membatasi kekuasaan pemerintahan di Indonesia !
4.     Jelaskan penyimpangan konstitusional dan ketatanegaraan RI !

1.3. Batasan Masalah :
Penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang membawa dampak indonesia menjadi Negara hukum. Dampak-dampaknya terjadi di bidang politik dan hukum.

1.4. Tujuan Masalah :
- Mampu menjelaskan dan menerangkan tentang penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi.
- Teman-teman bisa tahu penyimpangan-penyimpangan konstitusional dalam ketatanegaraan.
- Teman-teman bisa tahu usaha untuk membatasi kekuasaan pemerintah di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN

1. Indonesia Negara Konstitusional
            Indonesia adalah Negara Konstitusional artinya pemerintah Indonesia berdasarkan kepada konstitusi atau Undang-Undang Dasar tidak bersifat absolutisme.
Hal ini didasarkan pada UUD 1945 yaitu :
1)    Pasal 1, ayat (2) berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
2)    Pasal 4, ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”
Negara konstitusional memiliki dan hak warga Negara.
·        Membatasi kekuasaan pemerintah.
·        Menjamin hak asasi manusia dan hak warga Negara.

2. Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia Berdasarkan Konstitusi Yang Berlaku / UUD                                                                                                                                                                                                   1945
1)     Bentuk Negara Indonesia adalah kesatuan sedang bentuk pemerintahan Republik
2)    Negara Indonesia adalah Negara hukum (Pasal 1, ayat (3))
3)    Negara Indonesia adalah Negara demokrasi (Kedaulatan di tangan rankyat)
4)    Sistem pemerintahan adalah presidensil. Presiden adalah kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung dalam satu paket.
5)    Presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
6)    Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas, artinya kekuasaan kepala Negara (Presiden) memang besar tetapi tetap ada batasanya antara lain UUD dan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan lainnya.
7)    Sebagai kepala pemerintahan, Presiden membentuk kabinet.
8)    DPD adalah perwakilan dari daerah propinsi yang anggotanya dipilih oleh rakyat di daerah yang bersangkutan.
9)    Selain DPR dan DPD terdapat MPR memiliki massa jabatan selama 5 tahun.
10)                       Kekuasaan membentuk Undang-Undang (Legislatif) ada pada DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja Negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.
11)                       Kekuasaan yudikatif berada pada M.A serta badan peradilan di bawahnya. Selain itu terdapat Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
12)                       Sistem kepartaian adalah multi partai.
13)                       Pemilu di selenggarakan untuk memilih paket Presiden dan Wakil Presiden, memilih anggota DPR, DPD, DPRD propinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.
14)                       Pemerintah daerah terdapat di daerah propinsi dan Kabupaten / Kota.
15)                       Indonesia menjalankan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab.

3. Usaha Untuk Membatasi Kekuasaan Pemerintah
            Untuk membatasi kekuasaan pemerintah maka dalam UUD 1045 diatur hal-hal sebagai berikut :
1)    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali jabatan.
2)    Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapat dihentikan dalam masa jabatanya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau usul Dewan Perwakilan Rakyat.
3)    Presiden tidak dapat membekukan dan / atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
4)    Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang, yang harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut.
5)    Presiden mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
6)    Presiden memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
7)    Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
8)    Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan parang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
9)    Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Untuk menjamin hak-hak warga Negara dan hak asasi manusia maka dalam UUD 1945 diatur hal-hal sebagai berikut :
-         Pasal 27 sampai dengan 34, mengenai hak dan kewajiban warga Negara.
-         Pasal 28 A sampai dengan J, mengenai hak asasi manusia.

4. Penyimpangan Konstitusional Dalam Kehidupan Ketatanegaraan
            a. Penyimpangan UUD 1945 periode 1945-1949
1)    Berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945 mulai tanggal 22 Agustus 1945 KNIP berubah fungsi dari pembantu Presiden menjadi lembaga legislatif, dan ikut menetapkan GBHN.
2)    Perubahan cabinet presidensiil menjadi kabinet parlementer. Sejak 14 November 1945 kekuasaan pemerintahan dipegang perdana menteri yang bersama-sama atau sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada KNIP. KNIP pada saat itu berfungsi sebagai DPR. Menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada Presiden.

Kabinet-kabinet yang terbentuk sejak 1945 - 1949, yaitu :
1)    Kabinet Amir Syarifudin I : 3 Juli - 11 November 1947
2)    Kabinet Amir Syarifudin II : 11 November 1947 - 28 Januari 1948
3)    Kabinet Hatta I                      : 29 Jnuari 1948 – 4 Agustus 1949
4)    Kabinet Mr. starifudin Prawiro Negoro (Darurat) : 19 Desembar 1948 – 13 Juli 1949
5)    Kabinet Hatta II                      : 4 Agustus – 20 Desember 1949

b. Berlaku Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
            Sejak berlakunya Konstitusi RIS, bentuk Negara menjadi Negara serikat (RIS), pemerintahan Republik, sistem pemerintahan parlementer.

c. Berlakunya UUD S 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
            berdasar UUD Federal No. 7 Tahun 1950 tentang perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS RI yang termuat dalam Lembaran Negara No. 56 Tahun 1950. Menurut Pasal 1, ayat (1), yang berbunyi “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hukum demokrasi dan berbentuk kesatuan. Sedangkan sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan kabinet parlementer.

d. Berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
1)    Orde Lama
a.     Presiden mengeluarkan produk legeslasi yaitu UU dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.
b.     Pidato presiden 17 Agustus dengan judul “Penemuan Kembali Revolusi” yang dikenal “Manifestasi Politik Republik Indonesia (Manipol) sebagai GHBN yang bersifat tetap”.
2)    Masa Orde Baru
a.     Penyelenggaraan Negara bersifat otoriter
b.     Presiden menjabat selama 32 tahun

Penyimpangan kontitusional menyebabkan krisis konstitusional, krisis konstitusional berlarut-larut akan menimbulkan krisis politik. Krisis politik yang berkepanjangan akan meluas krisis dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.




BAB III
KESIMPULAN


Indonesia merupakan Negara konstitusi yang pemerintahannya berdasarkan kepada konstitusional atau UUD tidak bersifat absolut yang memiliki sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemenkan. Konstitusi dalam istilah sehari-hari sering disamakan dengan UUD, karena konstitusi mencakup UUD. Fungsi konstitusi adalah untuk dijadikan landasan structural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu system ketatanegaraan yang pasti dan pokok-pokoknya telah di gambarkan ke dalam aturan-aturan konstitusi UUD-nya.




DAFTAR PUSTAKA

·        Buku LKS Ratih (Pendidikan Kewarganegaraan)
·        Buku Cetak (Pendidikan Kewarganegaraan) untuk SMP


0 komentar:

Posting Komentar

 

Fathya Hayati Febrizka Copyright © 2012 Design by Ipietoon Blogger Template